Seseorang meninggal dunia. ia meninggalkan harta warisan sejumlah rp. 59.000.000,00.

Berikut ini adalah pertanyaan dari sitilatifahsir2494 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang meninggal dunia. ia meninggalkan harta warisan sejumlah rp. 59.000.000,00. harta tersebut dikeluarkan untuk biaya pengurusan jenazah dan membayar hutang si mayit sebesar rp. 11.000.000,00. sementara ahli warisnya terdiri dari seorang isteri, dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. berapakah bagian seorang anak laki-laki?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Seseorang meninggal dunia, ia meninggalkan harta warisan sejumlah Rp59.000.000 harta tersebut dikeluarkan untuk biaya pengurusan jenazah dan membayar hutang si mayit sebesar Rp11.000.000, sementara ahli warisnya terdiri dari seorang isteri, dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan, bagian seorang anak laki-laki adalah

 \tt \huge{ \red{Rp14.000.000}}.

 \:

___________________

PENDAHULUAN:

Ilmu Waris (Faraid) dalam Islam

  • Pengertian faraid adalah ilmu yang membahas pembagian warisan yang harus dipelajari oleh umat Islam. Hukummempelajari ilmuwaris (faraid) adalah fardhu kifayah yang artinya suatu kewajiban hanya bagi sebagian orang Islam untuk mempelajarinya.

  • Secara bahasa, istilah dari mawaris merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu "warasa - yarisu - warisan" yang berarti berpindahnya harta seseorang yang telah meninggal dunia dan diberikan kepada orang lain. Sesuatu yang diwariskan oleh orang yang telah meninggal dunia kepada orang lain tidak hanya sebatas harta benda saja melainkan termasuk juga pengetahuan, kebesaran, kehormatan, atau kedudukanseperti dijelaskan dalamsurah An-Naml [27] ayat 16.

  • Menurut para fuqaha atau ulama fiqih, yang dimaksud ilmu mawarisadalah ilmu untuk mengetahui orang yangberhak menerima warisan, orang yang tidak dapat menerima warisan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris, dan cara pembagiannya.

 \:

Sebab Memperoleh harta waris (Asbabul Irsi)

  • Hubungan keturunan atau nasab
  • Hubungan pernikahan atau mushaharah
  • Hubungan seiman dan seagama

 \:

Sebab Terhalangnya Harta Waris (Mawani'ul Irsi)

  1. Pembunuhan
  2. Murtad atau kafir
  3. Budak

 \:

Ketentuan Sebelum Pembagian Harta Waris

  1. Menunaikan wasiat (< 1/3)
  2. Membayar hutang
  3. Membayar zakat

 \:

PEMBAHASAN:

  • Seseorang meninggal dunia, ia meninggalkan harta warisan sejumlah Rp59.000.000 harta tersebut dikeluarkan untuk biaya pengurusan jenazah dan membayar hutang si mayit sebesar Rp11.000.000, sementara ahli warisnya terdiri dari seorang isteri, dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. berapakah bagian seorang anak laki-laki?

 \:

DIKETAHUI:

Ahli Waris: Istri, 2 anak laki-laki dan 2 anak laki-laki

 \:

Harta Warisan: Rp59.000.000

Harta Murni Pembagian Warisan

= 590.000.000 - 11.000.000

= Rp48.000.000

 \:

DITANYA: Berapakah bagian seorang anak laki-laki?

 \:

JAWAB:

  • Istri, mendapatkan 1/8 bagian, karena suami yang meninggal dunia meninggalkan anak.
  • Anak laki-laki, ashobah (mendapatkan sisa), bagiannya 2 kali bagian anak perempuan
  • Anak perempuan, ashobah (mendapatkan sisa).

 \:

Pembagian Harta Warisan

Bagian Istri

 \tt = \frac{3}{24} \times 48.000.000

 \tt = 3 \times 2.000.000

 \tt = \red{Rp6.000.000}

 \:

 \tt sisa = 48.000.000 - 6.000.000

 \tt sisa = Rp42.000.000

 \:

Penyesuaian Asal Masalah (Aul)

Anak laki-laki bagiannya 2 kali bagian anak perempuan, maka:

4L = 2P

 \tt Asal \: Masalah \: (Aul) = 4 + 2 = 6

 \:

Bagian Anak Laki-laki

 \tt = (\frac{4}{6} \times 42.000.000) \div 2

 \tt = (4 \times 7.000.000) \div 2

 \tt = Rp28.000.000 \div 2

 \tt = \red{Rp14.000.000}

 \:

Bagian Anak Perempuan

 \tt = (\frac{2}{6} \times 42.000.000) \div 2

 \tt = (2 \times 7.000.000) \div 2

 \tt = Rp14.000.000 \div 2

 \tt = \red{Rp7.000.000}

 \:

KESIMPULAN:

Seseorang meninggal dunia, ia meninggalkan harta warisan sejumlah Rp59.000.000 harta tersebut dikeluarkan untuk biaya pengurusan jenazah dan membayar hutang si mayit sebesar Rp11.000.000, sementara ahli warisnya terdiri dari seorang isteri, dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan, bagian seorang anak laki-laki adalah  \tt \red{Rp14.000.000}.

 \:

____________________

Pelajari Lebih Lanjut:

  • Seorang meninggal dunia, ahli waris, ibu, istri, saudara perempuan kandung, harta warisan Rp130.000.000, harta warisan ibu: yomemimo.com/tugas/50340963
  • Seorang laki-laki, meninggal dunia, ahli waris, istri, anak perempuan, ibu, paman, harta Rp48.000.000, bagian anak perempuan: yomemimo.com/tugas/50260540
  • Seorang wafat, harta Rp108.000.000, ahli waris, suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, bagian suami: yomemimo.com/tugas/50159067

 \:

Detail Jawaban

Kelas : 12 SMA

Mapel : PAI

Materi : Bab 8 - Meraih Berkah dengan Mawaris, Kajian Fiqih, Ketentuan Waris dalam Islam.

Kode Kategorisasi : 12.14.8

 \:

Kata Kunci : Seseorang meninggal dunia, harta warisan Rp59.000.000, pengurusan jenazah, membayar hutang, Rp11.000.000, ahli waris, isteri, dua orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan, bagian anak laki-laki.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dilaaulia25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Jun 22