Otonomi daerah diartikan sebagai pelimpahan sebagian tugas, kewajiban, dan tanggung

Berikut ini adalah pertanyaan dari obie1076 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Otonomi daerah diartikan sebagai pelimpahan sebagian tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. kata otonomi tersebut berasal dari bahasa .... *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Otonomi daerah pertama kali diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Adapun pengertian otonomi daerah penting untuk diketahui agar masyarakat tahu bahwa setiap daerah mempunyai hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku.

Secara harfiah, istilah otonomi bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan nomos artinya hukum atau aturan. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan otonomi daerah?

Berikut ini Suara.com rangkum pengertian otonomi daerah serta tujuan dan asasnya.

Pengertian Otonomi Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008) tentang Pemerintahan Daerah, arti dari “otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Otonomi daerah secara harfiah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan nomos. Autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan atau undang-undang. Sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan, daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Tujuan Otonomi Daerah

Otonomi daerah berfungsi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. Selain itu, otonomi daerah juga bertujuan untuk memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Pengembangan suatu daerah akan disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing

SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jamilakhoiroot dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Jun 22