Berikut ini adalah pertanyaan dari yossiiratheresia pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Gerak legislasi dewasa ini yang semakin ceroboh mengingat tidak sedikit
persoalan-persoalan hukum memunculkan diskusi yang menyatakan bahwa praktik
hukum sebagai tak berbudaya (acultural), tak asli (unnative).1
Dalam memahami teks-teks hukum, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa
hukum selalu diformulasi dengan iktikad baik. Legislator ataupun para pembentuk
hukum lainnya pada posisi idealnya terdiri dari orang-orang pilihan yang akan
senantiasa memikirkan kehendak warga masyarakatnya dan berbuat demi kepentingan
negara. Namun pada posisi lain hal ini menjadi sesuatu yang semu, mereka yang
menjadi wakil warga masyarakat justru lupa dengan menjadikan kekuasaan politik
sebagai alat dalam merekayasa hukum. Materi hukum positif seolah-olah terlepas dari
apa yang disebut dengan norma dasar yang menjadi acuan kebeneran dalam hukum.
Hukum hingga kini belum menemukan pengertian yang tunggal, setiap orang
dapat memberi warna, pengertian, dan pemaknaan atas arti hukum. Perbedaan
cara pandang terhadap hukum, di mana masing-maisng mazhab berusaha untuk
memberikan tafsiran-tafsiran terhadapnya. Mazhab filsafat hukum Pancasila juga
berupaya untuk memberikan pemaknaan-pemaknaan atas arti hukum. Di sinilah
dimulai sebuah ontologi atas hukum dengan sudut pandang Pancasila.2
Mengingat setiap negara memilki ideologi negara, maka akan muncul pertanyaan
dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Ideologi negara adalah sistem
pemahaman yang sama-sama tidak boleh terjebak sebagai “narrow-minded worldview”.
Ideologi negara adalah bintang pemandu (leitstar) dalam menunjukkan ke arah mana
hukum akan berjalan.3
Konsepsi Hans Kelsen mengenai norma dasar adalah, suatu dalil yang tidak dapat
ditiadakan, yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum. Dalil yang disebut sebagai
norma dasar itu berfungsi sebagai dasar, juga sebagai tujuan yang harus diperhatikan oleh
setiap hukum atau peraturan yang ada.
Penyelenggaraan tujuan negara tersebut tentunya haruslah didasarkan pada
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sementara Hukum sebagai alat
untuk mencapai tujuan tersebut, selain berpijak pada lima dasar (sila Pancasila) untuk
mencapai tujuan negara, juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip
cita hukum (recthsidee) ;
1. Melindungi semua unsur bangsa (nation) dan keutuhan (integrasi)
2. Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan
3. Mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi)
4. Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup
beragama
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sarwanto1305 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 26 May 22