44. Ibrahim tinggal di sebuah pemukiman bersama dengan seorang istri,

Berikut ini adalah pertanyaan dari refdiawidii pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

44. Ibrahim tinggal di sebuah pemukiman bersama dengan seorang istri, ibu kandung dan Susanti, anak perempuannya yang baru saja lulus SMA. Kakak perempuan Susanti tinggal bersama suaminya di kota yang bebeda. Sedangkan seorang kakak laki-lakinya bekerja di negeri jiran. Suatu hari Ibrahim meninggal dunia, meninggalkan harta warisan senilai sebesar Rp 200.000.000,-. Menurut ketentuan hukum Waris Islam, ahli waris Ibrahim segera menghitung danmembagikan warisan kepada masing-masing ahli warisnya.
Hitunglah berapa rupiah bagian masing masing ahli waris?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jumlah warisan yang dibagikan kepada masing-masing ahli waris adalah:

  • Jumlah warisan yang diberikan kepada Ibu Susanti atau istri mayyit: Rp 25.000.000
  • Jumlah warisan yang diberikan kepada Susanti: Rp 43.750.000
  • Jumlah warisan yang diberikan kepada kakak perempuan susanti: Rp 43.750.000
  • Jumlah warisan yang diberikan kepada kakak laki-laki susanti: Rp 87.500.000

Pembahasan

Diketahui:

  • Ahli waris: istri, 2 orang anak perempuan dansatu orang anak laki-laki.
  • Harta warisan = Rp 200.000.000

Ditanya:

  • Berapakah harta warisan yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris.?

Jawaban

Langkah 1: Menhitung harta warisan yang didapatkan oleh istri

Seorang istri = \frac{1}{8} x harta warisan  

                      =  \frac{1}{8}  x Rp 200.000.00

                      = Rp 25.000.000

Langkah 2: Menghitung asabah dan harta warisan yang didapatkan oleh anak-anak.

Asabah = total dari harta warisan - total dari harta warisan yang sudah dibagikan.

                    = Rp 200.000.000,00-  RP 25.000.000

                    = Rp 175.000.000

Bagian warisan unstuk setiap anak laki-laki dan setiap anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan bagian 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.  

Jumlah bagian asabah ( ketentuan untuk anak laki-laki 1 dan anak perempuan 2) = ( jumlah dari anak laki-laki x 2) + ( jumlah dari anak perempuan x 1) = (1 x  2) + (2 x1) = 2+ 2= 4.

  • Bagian untuk 1 orang anak laki-laki : \frac{ketentuan}{bagian asabah}  × total harta asabah = \frac{2}{4} × Rp 175.000.000 = Rp 43.750.000
  • Bagian untuk 1 orang anak perempuan :  \frac{ketentuan}{bagian asabah}  × total harta asabah =  \frac{1}{4} × Rp 175.000.000 = Rp 87.500.000

Pelajari lebih lanjut tentang materi perhitungan harta warisan, pada yomemimo.com/tugas/1353953

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Jun 22