Berikut ini adalah pertanyaan dari AlFiqry8291 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jual beli tentang kelangkaan bbm untuk menimbun merupakan kategori jual beli yang dilarang.
Penjelasan:
Jual beli yang dilarang oleh Islam termasuk jual beli barang yang diharamkan. Jual beli yang dilarang adalah penjualan barang yang digunakan pembeli untuk tujuan yang tidak sah. Penimbunan barang adalah suatu usaha yang dilakukan oleh individu atau lembaga untuk menimbun barang, persediaan, atau jasa sehingga dicari keuntungan berlipat ganda di pasar dan harga diperkirakan akan naik. Istilah lain disebut ihtikar atau monopoli. Dia mengatakan jelas ilegal untuk menimbun dan menyimpan barang-barang sehari-hari. “Karena memang itu yang diinginkan banyak orang. Hukum menimbun barang dengan tujuan mencari keuntungan besar adalah Haram, karena perbuatan tersebut termasuk unsur kezaliman.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang penjelasan tentang jual beli barang: yomemimo.com/tugas/9371083
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh grahatama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 05 Jul 22