Berikut ini adalah pertanyaan dari ariesputra3482 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Seorang wafat, peninggalan hartanya senilai Rp108.000.000, ahli warisnya: suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, bagian suami adalah
.
___________________
PENDAHULUAN:
Ilmu Waris (Faraid) dalam Islam
Pengertian faraid adalah ilmu yang membahas Pembagian warisan yang harus dipelajari oleh umat Islam. Hukummempelajari ilmuwaris (faraid) adalah fardhu kifayah yang artinya suatu kewajiban hanya bagi sebagian orang Islam untuk mempelajarinya.
- Secara bahasa, istilah dari mawaris merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu "warasa - yarisu - warisan" yang berarti berpindahnya hartaseseorang yangtelah meninggaldunia dan diberikankepada orang lain. Sesuatu yang diwariskan oleh orang yang telah meninggal dunia kepada orang lain tidak hanya sebatas harta benda saja melainkan termasuk juga pengetahuan, kebesaran, kehormatan, atau kedudukanseperti dijelaskan dalamsurah An-Naml [27] ayat 16.
- Menurut para fuqaha atau ulama fiqih, yang dimaksud ilmu mawarisadalah ilmu untuk mengetahui orang yangberhak menerima warisan, orang yang tidak dapat menerima warisan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris, dan cara pembagiannya.
Sebab Memperoleh harta waris (Asbabul Irsi)
- Hubungan keturunan atau nasab
- Hubungan pernikahan atau mushaharah
- Hubungan seiman dan seagama
Sebab Terhalangnya Harta Waris (Mawani'ul Irsi)
- Pembunuhan
- Murtad atau kafir
- Budak
Ketentuan Sebelum Pembagian Harta Waris
- Menunaikan wasiat (< 1/3)
- Membayar hutang
- Membayar zakat
PEMBAHASAN:
- Seorang wafat, peninggalan hartanya senilai Rp108.000.000, ahli warisnya: suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. berapakah bagian suami
DIKETAHUI:
Ahli Waris: Suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan
Harta Warisan: Rp108.000.000
DITANYA: Bagian warisan untuk suami?
JAWAB:
- Suami, mendapatkan 1/4 bagian, karena istri yang meninggal meninggalkan anak.
- Ibu mendapatkan 1/6 bagian, karena bersama ahli waris yaitu anak laki-laki dan perempuan.
- Kakek, mendapatkan 1/6 bagian.
- Anak laki-laki, ashobah (mendapatkan sisa), bagiannya 2 kali bagian anak perempuan.
- Anak perempuan, ashobah bil-gair (mendapatkan sisa), karena dengan anak laki-laki.
Menentukan Asal Masalah (Aul)
Suami, Ibu, Kakek
Pembagian Harta Warisan
Bagian Suami
Bagian Ibu
Bagian Kakek
Anak laki-laki, ashobah (mendapatkan sisa), bagiannya 2 kali bagian anak perempuan.
4L = 2L
Asal Masalah (Aul) = 4 + 2 = 6
Bagian Anak laki-laki
Bagian Anak perempuan
KESIMPULAN:
Seorang wafat, peninggalan hartanya senilai Rp108.000.000, ahli warisnya: suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, bagian suami adalah .
____________________
Pelajari Lebih Lanjut:
- Seorang meninggal dunia, ahli waris, ibu, istri, saudara perempuan kandung, harta warisan Rp130.000.000, harta warisan ibu: yomemimo.com/tugas/50340963
- Seorang laki-laki, meninggal dunia, ahli waris, istri, anak perempuan, ibu, paman, harta Rp48.000.000, bagian anak perempuan: yomemimo.com/tugas/50260540
- Seseorang wafat, harta sisa Rp400.000.000, ahli warisnya, 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan. Bagian setiap istri (per-istri): yomemimo.com/tugas/50156139
Detail Jawaban
Kelas : 12 SMA
Mapel : PAI
Materi : Bab 8 - Meraih Berkah dengan Mawaris, Kajian Fiqih, Ketentuan Waris dalam Islam.
Kode Kategorisasi : 12.14.8
Kata Kunci : Seorang wafat, harta Rp108.000.000, ahli waris, suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, bagian suami.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dilaaulia25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 02 Jun 22