tulislah pasal UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2​

Berikut ini adalah pertanyaan dari oktaavia2310 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tulislah pasal UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berikut adalah bunyi pasal 29 ayat 1 dan pasal 29 ayat 2:

Pasal 29 ayat 1

"Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Artinya, setiap warga negara dijamin atas pelaksanaan beragama ,dan keamanan dalam beragama.

Pasal 29 ayat 2

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Artinya, Negara menjamin setiap warga negara untuk memeluk suatu agama sesuai yang diyakini.

Pembahasan

Kedua pasal tersebut mempunyai makna bahwa warga negara yang tinggal di Indonesia mempunyai kebebasan untuk memeluk agama sesuai yang diyakini dan pemerintah menjamin atas pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Berikut hak sesuai pasal 29 UUD 1945

a. Hak kebebasan untuk memeluk agama sesuai yang di yakininya tanpa adanya paksaan dari manapun

b. Hak untuk menjalankan kegiatan keagamaan dengan tenang tanpa adanya gangguan dari luar

c. Hak kebebasan untuk mempercayai adanya Tuhan pencipta alam semesta

Pelajari lebih lanjut

1. Kewajiban umat beragama yomemimo.com/tugas/1504634

-------------------------------------------------------------

Semoga membantu.

Detil tambahan

Kelas:  10 SMA

Mapel: PKN

Kategori: -

Kata kunci: Hak warga negara, hak kebebasan beragama, pasal 29 ayat 1 dan 2

# Jadi Rangking 1

# Tingkatkan Prestasimu

# Ayo Belajar

# Belajar Bersama Brainly

# Learn Cleverly With Brainly

Jawaban:Berikut adalah bunyi pasal 29 ayat 1 dan pasal 29 ayat 2:Pasal 29 ayat 1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ekazein12345 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 May 22