Seorang wafat, peninggalan hartanya senilai rp. 108.000.000,- ahli warisnya: suami,

Berikut ini adalah pertanyaan dari ariesputra3482 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang wafat, peninggalan hartanya senilai rp. 108.000.000,- ahli warisnya: suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. berapakah bagian suami

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Seorang wafat, peninggalan hartanya senilai Rp108.000.000, ahli warisnya: suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, bagian suami adalah

 \tt \huge{ \red{Rp27.000.000}}.

 \:

___________________

PENDAHULUAN:

Ilmu Waris (Faraid) dalam Islam

Pengertian faraid adalah ilmu yang membahas Pembagian warisan yang harus dipelajari oleh umat Islam. Hukummempelajari ilmuwaris (faraid) adalah fardhu kifayah yang artinya suatu kewajiban hanya bagi sebagian orang Islam untuk mempelajarinya.

  • Secara bahasa, istilah dari mawaris merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu "warasa - yarisu - warisan" yang berarti berpindahnya hartaseseorang yangtelah meninggaldunia dan diberikankepada orang lain. Sesuatu yang diwariskan oleh orang yang telah meninggal dunia kepada orang lain tidak hanya sebatas harta benda saja melainkan termasuk juga pengetahuan, kebesaran, kehormatan, atau kedudukanseperti dijelaskan dalamsurah An-Naml [27] ayat 16.

  • Menurut para fuqaha atau ulama fiqih, yang dimaksud ilmu mawarisadalah ilmu untuk mengetahui orang yangberhak menerima warisan, orang yang tidak dapat menerima warisan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris, dan cara pembagiannya.

 \:

Sebab Memperoleh harta waris (Asbabul Irsi)

  1. Hubungan keturunan atau nasab
  2. Hubungan pernikahan atau mushaharah
  3. Hubungan seiman dan seagama

 \:

Sebab Terhalangnya Harta Waris (Mawani'ul Irsi)

  1. Pembunuhan
  2. Murtad atau kafir
  3. Budak
  4.  \:

Ketentuan Sebelum Pembagian Harta Waris

  • Menunaikan wasiat (< 1/3)
  • Membayar hutang
  • Membayar zakat

 \:

PEMBAHASAN:

  • Seorang wafat, peninggalan hartanya senilai Rp108.000.000, ahli warisnya: suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. berapakah bagian suami

 \:

DIKETAHUI:

Ahli Waris: Suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan

 \:

Harta Warisan: Rp108.000.000

 \:

DITANYA: Bagian warisan untuk suami?

 \:

JAWAB:

  • Suami, mendapatkan 1/4 bagian, karena istri yang meninggal meninggalkan anak.
  • Ibu mendapatkan 1/6 bagian, karena bersama ahli waris yaitu anak laki-laki dan perempuan.
  • Kakek, mendapatkan 1/6 bagian.
  • Anak laki-laki, ashobah (mendapatkan sisa), bagiannya 2 kali bagian anak perempuan.
  • Anak perempuan, ashobah bil-gair (mendapatkan sisa), karena dengan anak laki-laki.

 \:

Menentukan Asal Masalah (Aul)

Suami, Ibu, Kakek

 \tt \frac{1}{4} , \frac{1}{6} , \frac{1}{6} = \frac{ \red{3}}{12} , \frac{\red{2}}{12} , \frac{\red{2}}{12}

 \tt Asal \: Masalah \: (Aul) = 12

 \:

Pembagian Harta Warisan

Bagian Suami

 \tt = \frac{3}{12} \times 108.000.000

 \tt = 3 \times 9.000.000

 \tt = \red{Rp27.000.000}

 \:

Bagian Ibu

 \tt = \frac{2}{12} \times 108.000.000

 \tt = 2 \times 9.000.000

 \tt = \red{Rp18.000.000}

 \:

Bagian Kakek

 \tt = \frac{2}{12} \times 108.000.000

 \tt = 2 \times 9.000.000

 \tt = \red{Rp18.000.000}

 \:

 \tt sisa = 108.000.000 - 27.000.000 - 18.000.000 - 18.000.000

 \tt sisa = 45.000.000

 \:

Anak laki-laki, ashobah (mendapatkan sisa), bagiannya 2 kali bagian anak perempuan.

4L = 2L

Asal Masalah (Aul) = 4 + 2 = 6

 \:

Bagian Anak laki-laki

 \tt = ( \frac{4}{6} \times 45.000.000) \div 2

 \tt = 4 \times 7.500.000 \div 2

 \tt = \red{Rp15.000.000}

 \:

Bagian Anak perempuan

 \tt = ( \frac{2}{6} \times 45.000.000) \div 2

 \tt = 2 \times 7.500.000 \div 2

 \tt = \red{Rp7.500.000}

 \:

KESIMPULAN:

Seorang wafat, peninggalan hartanya senilai Rp108.000.000, ahli warisnya: suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, bagian suami adalah  \tt \red{Rp27.000.000}.

 \:

____________________

Pelajari Lebih Lanjut:

  • Seorang meninggal dunia, ahli waris, ibu, istri, saudara perempuan kandung, harta warisan Rp130.000.000, harta warisan ibu: yomemimo.com/tugas/50340963
  • Seorang laki-laki, meninggal dunia, ahli waris, istri, anak perempuan, ibu, paman, harta Rp48.000.000, bagian anak perempuan: yomemimo.com/tugas/50260540
  • Seseorang wafat, harta sisa Rp400.000.000, ahli warisnya, 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan. Bagian setiap istri (per-istri): yomemimo.com/tugas/50156139

 \:

Detail Jawaban

Kelas : 12 SMA

Mapel : PAI

Materi : Bab 8 - Meraih Berkah dengan Mawaris, Kajian Fiqih, Ketentuan Waris dalam Islam.

Kode Kategorisasi : 12.14.8

 \:

Kata Kunci : Seorang wafat, harta Rp108.000.000, ahli waris, suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, bagian suami.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dilaaulia25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Jun 22