3 Riska dan keluarga berencana makan malam di restauran Jepang

Berikut ini adalah pertanyaan dari hanmikahanmika pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3 Riska dan keluarga berencana makan malam di restauran Jepang yang sudah lama berdiri danterkenal. Sebelum makan Riska sempat menanyakan kepada pelayan mengenai kehalalan dari
menu yang disajikan di restauran tersebut. Pelayan meyakinkan Riska bahwa menu yang disajikan
halal dan tidak mengandung alkohol maupun babi. Dan di dinding restauran tersebut juga tertera
tulisan ”no pork no lard”. Akan tetapi, saat Riska mencoba mencicipi sushi, dia merasakan rasa
yang lebih tajam dari makanan lainnya. Setelah ditanyakan kepada chef disana ternyata sushi
tersebut diberi mirin yaitu sejenis penyedap rasa yang mengandung alkohol. Riska merasa
dibohongi dan dirugikan oleh pelayanan dari restauran tersebut.
Pertanyaan:
a. Bagaimana bentuk pembinaan dan pengawasan dalam perlindungan konsumen dikaitkan
dengan kasus di atas?
b. Telaah oleh saudara apakah Riska sebagai konsumen dapat menuntut atas ketidakjujuran dari
pihak restauran! Jelaskan disertai dasar hukumnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Bentuk pembinaan serta pengawasan dalam perlindungan konsumen dikaitkan dengan kasus di atas adalah seharusnya konsumen diberi edukasi tentang hal ini. Edukasi tentang penggunaan bahan yang ada.

b. Riska sebagai konsumen dapat menuntut atas ketidakjujuran pada pihak restauran adalah bahwa penyedap mirin ini tidak mengandung alkohol yang banyak. Jika nantinya ingin melakukan tuntutan maka UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pembahasan

Perlindungan konsumen adalah tentang menjamin  kepastian hukum untuk melindungi konsumen. Perlindungan terhadap kemungkinan penyediaan barang dan/atau jasa kepada konsumen  yang tidak memenuhi kontrak atau melanggar ketentuan hukum. Penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 (UU PK) Tahun 1999 dicapai dengan memberikan kepastian hukum untuk menguasai perolehan hak, konsumen dan pelaku usaha. antara pihak-pihak yang terlibat.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang perlindungan konsumen: yomemimo.com/tugas/2794425

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh grahatama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Sep 22