1. Berikan analisis hukum Anda apakah contoh kasus di atas

Berikut ini adalah pertanyaan dari maryanateni39 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Berikan analisis hukum Anda apakah contoh kasus di atas dikategori sebagai perbuatan wanprestasi? 2. Menurut Anda jika Rahmat disangkakan melakukan perbuatan wanprestasi. Bagaimana cara penyelesaiannya secara hukum? Uraikan dengan dasar hukumnya! 3. Berdasarkan soal no 2 di atas, apakah Gunawan dapat membela dirinya dari tuduhan ingkar janji yang disangkakan Rahmat? Berikan analisis Anda berdasarkan hukum!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pembahasan

Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Bentuk dan syarat tertentu hingga terpenuhinya wanprestasi adalah sebagai berikut:

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  • Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
  • Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Penyebab Terjadinya Wanprestasi sebagai berikut:

  • Adanya Kelalaian Debitur (Nasabah)
    Kerugian itu dapat dipersalahkan kepadanya (debitur) jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa yang merugikan pada diri debitur yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
  • Karena Adanya Keadaan Memaksa (overmacht/force majure)
    Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang macam-macam wanprestasi yomemimo.com/tugas/2693096

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Feb 23