Pada Modul 6 HKUM 4409 disebutkan terdapat dua model penyelesaian

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada Modul 6 HKUM 4409 disebutkan terdapat dua model penyelesaian sengketa. Sebutkan keduanya dan jelaskan pemahaman saudara, pada kasus di atas penyelesaiannya dilaksanakan dengan model yang mana. Jelaskan dasar hukum pengaturannya. Dalam upaya penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa diperlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pihak yang bertikai. Jelaskan apasaja persyaratan utama yang harus dipenuhi para pihak sehingga sengketanya dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase dan bagaimana konsekuensinya jika hal tersebut dipenuhi oleh para pihak. Kemukakan yang saudara ketahui tentang sifat dari putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sertakan dengan pasal yang mengaturnya dan jelaskan makna dari sifat putusan tersebut. Dalam UU No. 30 Tahun 1999 diatur jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sebutkan pasal yang mengaturnya dan apa saja jenis sengketa tersebut. Menurut saudara, bolehkah jika sengketa perjanjian jual beli diselesaikan melalui BANI. isi lengkap dan full dg sumber, pesan no yg blakang 62110 cek komen​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal yang mengatur jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah Pasal 5. Sengketa perjanjian jual beli dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena termasuk di bidang perdagangan. Jika sengketa perjanjian jual beli dapat dilakukan perdamaian maka dapat diselesaikan melalui BANI.

Pembahasan

Jenis sengketa dalam UU No. 30 Tahun 1999. Menurut saudara, bolehkah jika sengketa perjanjian jual beli diselesaikan melalui BANI

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum. Penyelesaian ini berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa secara tertulis. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 1,Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrasehanya sengketa di bidang perdagangandanmengenai hak yang dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa menurut hukum dan peraturan perundang-undangan .

Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase yaitu sengketa  tidak dapat diadakan perdamaian yang menurut peraturan perundang-undangan.

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang Arbitrase pada: yomemimo.com/tugas/5094263

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 Aug 22