Perhatikan iluistrasi berikut!hj. azmiyah adalah seorang yang kaya raya, ia

Berikut ini adalah pertanyaan dari shofiya6566 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perhatikan iluistrasi berikut!hj. azmiyah adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 petak rumah, karena sifatnya yang dermawan, arif dan bijaksana, ia menyewakan kontrakannya tidak terlalu mahal, perbulannya seharga rp. 400.000,-/perumah. setiap bulannya hj. azmiyah mengeluarkan rp. 500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. selain itu hj. azmiyah juga ingin mengeluarkan zakat dari hasil sewa 20 petak rumah. jika perhitungan zakat tersebut diqiyaskan dengan hasil pertanian, dengan asumsi harga padi rp. 5.000,-/kg. maka zakat yang wajib dikeluarkan setiap bulannya sebesar ... . *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut ini adalah perhitungan zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan Hj. Azmiyah:

Penghasilan kotor: 20 petak x Rp. 400.000 = Rp.8.000.000

Penghasilan bersih: Rp. 8.000.000 - Rp. 500.000

                                = Rp. 7.500.000

Nisabnya: 522kg x Rp. 5.000 = 2.610.000

Nisab ini menjadi patokan seseorang sudah wajib atau belum mengeluarkan zakat. Penghasilan harus lebih besar dari nisab. Jadi Hj. Azmiyah sudah wajib mengeluarkan zakat.

Nisab 522 kg beras, tarifnya 5%.

Jadi zakatnya: Rp. 7.500.000 x 5% = Rp. 375.000

Penjelasan:

Zakat penghasilanmerupakan bagian darizakat mal yang wajib dikeluarkan dan berasal dari penghasilan rutin pekerjaan seseorang.

Ada beberapa syarat wajib harta yang terkena zakat mal, diantaranya:

  • Harta yang halal
  • Kepemilikan penuh
  • Mencukupi nishab
  • Bebas dari hutang
  • Mencapai haul

Syarat seseorang dapat berzakat ialah:

  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Memiliki penghasilan yang mencukupi nishab.

Anjuran kita untuk berzakat terdapat dalam Q.S Al Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya: “Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Zakat penghasilan yang harus dikeluarkan sebesar 2.5% dari penghasilan. Nisab zakat penghasilan gabah 653 kg, beras 524 kg dan emas 85 gr. Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian kadarnya 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% jika dengan perairan alami dan tidak mengeluarkan biaya.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang pengertian zakat yomemimo.com/tugas/8047646
  2. Materi tentang macam-macam zakat yomemimo.com/tugas/12738529
  3. Materi tentang cara menghitung zakat dari gaji yomemimo.com/tugas/15338553

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 05 Jul 22