Dasar hukum yang mengatur tentang keberadaan adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari ameliawulandari2000 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dasar hukum yang mengatur tentang keberadaan adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Keberadaan kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 uud negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan...

1. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

2. Presiden di bantu oleh menteri-menteri negara.

3. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara di atur dalam umdang-undang.

4. Menteri-menteri akan di angkat dan bisa di berhentikan oleh presiden.

Penjelasan :

Selain di atur oleh UUD NRI TH 1945, keberadaan kementerian negara juga di atur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara.

#withbrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mualimiq dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Jan 23