Mengkonsumsi daging binatang yang mati bukan karena disembelih terlebih dahulu

Berikut ini adalah pertanyaan dari annisadiviyanti996 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengkonsumsi daging binatang yang mati bukan karena disembelih terlebih dahulu hukumnya adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

makruh / haram.

Penjelasan:

Jika dikonsumsi maka hukum memakannya daging tersebut sama dengan hukum memakan daging yang mati tanpa disembelih terlebih dahulu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kasihmtiara dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Jun 22