Berikut ini adalah pertanyaan dari puguhtrianto8884 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Memberika uang untuk modal berdagang merupakan sebuah cara untuk melakukan suatu yang dinamakan akad Mudharabah.
Penjelasan:
Akad mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih, satu pihak menyediakan sejumlah modal yang dikelola dan pihak lain bertindak sebagai pengelola modal entah bagaimana disepakati. Dalam hal ini pemberi modal (pemilik modal) disebut Shahibul Maal dan pengelola modal disebut Mudharib. Mudarabah adalah sistem ekonomi syariah yang berupa kesepakatan kerjasama antara dua pihak untuk melakukan bisnis. Pihak pertama adalah pemilik modal (Shahibul Maal) dan pihak kedua adalah pengelola modal (Mudharib). Keuntungan perusahaan kemudian dibagikan sesuai kesepakatan. Mudarabah adalah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana pemilik modal (Shahibul Amal) menitipkan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan kesepakatan terlebih dahulu. Formulir ini menekankan 100% kontribusi modal dari pemilik modal dan kerjasama dengan keahlian dari manajer.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang penjelasan tentang akad mudharabah: yomemimo.com/tugas/15054419
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh grahatama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 05 Jul 22