Berikut ini adalah pertanyaan dari Butuhmastah2086 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Peradilan merupakan sistem hukum yang dijalankan oleh manusia. Dengan adanya peradilan. kita menjadi lebih aman.
Pembahasan
Pada dasarnya, berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) -yang merupakan landasan hukum sistem peradilan negara dan mengatur tentang peradilan dan pengadilan pada umumnya- tidak mendefinisikan istilah peradilan dan pengadilan secara khusus.
Namun Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman setidaknya mengatur bahwa peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" dan peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Sedangkan, istilah pengadilan disebut dalam Pasal 4 UU Kekuasaan Kehakiman yang antara lain menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dari dua istilah di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demikeadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.
Di samping itu, sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah tulisan yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta, disebut antara lain bahwa:
“Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk sistem peradilan yang dilaksanakan di pengadilan merupakan forum publik yang resmi dan dilaksanakan menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Peradilan adalah hal atau prosedur yang dilakukan di pengadilan dalam kaitannya dengan tugas menyelidiki, mengadili, dan mengadili perkara dengan menerapkan undang-undang dan/atau menetapkan undang-undang secara “khusus” (hakim memelihara dan menjamin ditaatinya undang-undang substantif dengan menerapkan undang-undang terhadap materiil yang dibawa). ke pengadilan dan menerapkan cara-cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Materi tentang pe ngadilanpada: yomemimo.com/tugas/8338288286
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 29 Dec 22