Menurut hukum islam, apakah memutuskan hubungan orang pacaran dibolehkan dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Pesen pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut hukum islam, apakah memutuskan hubungan orang pacaran dibolehkan dengan tujuan yang baik?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Boleh

Pembahasan:

Q.S Al-isra Ayat 32 menjelaskan tentang larangannya kaum muslimin yang berpacaran.

sehingga memutuskan hubungan orang berpacaran diperbolehkan demi tujuan yang baik karena juga adanya syariat-syariat yang telah dijelaskan dalam alquran

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AlfiAp dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Dec 22