Berikut ini adalah pertanyaan dari nazifah2911 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pertumbuhan dan perkembangan ilmu fikih mengalami tujuh periode, periode pertama mengandung ilmu menuju akhirat. Periode kedua ijtihad memecahkan masalah menggunakan Al-quran dan hadis. Periode ketiga berlangsung dari pertengahan abad pertama hingga permulaan abad kedua. Periode keempat muncul para imam mazhab, seperti Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali. Periode kelima para ahli fikih fokus terhadap pendapat para mahzab. Periode keenam berkembangnya pembukuan fatwa hukum resmi. Dan periode ketujuh ditandai dengan lahirnya kodifikasi fikih seusai tuntunan zaman dan mulai ada pertimbangan mazhab yang sebelumnya tak banyak diungkap, seperti Mazhab Makhul, Hasan Basri, An-Nakhai, Auza, dan Abu Laila.
Pembahasan :
- Ilmu fikih adalah suatu ilmu yang membahas hukum-hukum syara (seperti wajib, sunah, makruh, halal, haram, dan mubah/boleh) mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil yang terperinci dalam nash Alquran dan hadis Nabi SAW.
- Ilmu fikih mencakup persoalan akidah, ibadah, muamalah, dan adab. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menerangkan, fikih pada masa Rasulullah mengandung ilmu yang menuju jalan akhirat. Kedua, periode empat khalifah utama sampai pertengahan abad pertama Hijriah. Saat Rasul masih hidup, para sahabat belum berpikir secara serius mengenai permasalahan hukum karena semua hal dirujuk pada diri Rasulullah. Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, baru para sahabat berani berijtihad dalam memecahkan permasalahan-permasalahan baru yang muncul. Setiap menghadapi masalah, yang pertama dilakukan adalah mencari jawaban dari Alquran. Jika mereka tak mendapati di Alquran, mereka meneliti hadis-hadis Nabi Muhammad. Langkah selanjutnya, mereka berijtihad dengan bersandar pada prinsip-prinsip yang ditinggalkan Rasul.
- Ketiga, dari pertengahan abad pertama Hijriah sampai permulaan abad kedua Hijriah.
- Sedangkan, periode keempat dari awal abad kedua hingga pertengahan abad keempat Hijriah. Pada periode ini fikih berkembang pesat yang ditandai dengan munculnya para imam mazhab, seperti Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali.
- Kelima, periode pertengahan abad keempat sampai pertengahan abad ketujuh Hijriah. Pada periode ini, gerakan ijtihad mulai melemah. Para ahli fikih lebih fokus terhadap pengkajian pada pendapat-pendapat yang ada di dalam mazhab masing-masing. Kajian itu berupa penjelasan, penerapan, dan penetapan buku fikih mazhab mereka.
- Sementara periode keenam, berlangsung dari pertengahan abad ketujuh Hijriah hingga munculnya kodifikasi hukum perdata Islam pada masa Turki Utsmani, yang diundangkan pada 26 Sya’ban 1293. Sejumlah hal penting muncul pada periode ini, seperti berkembangnya pembukuan fatwa hukum resmi dengan menyusunnya pada bab tertentu.
- Perode ketujuh, bermula setelah munculnya kodifikasi hukum perdata Islam hingga masa modern. Mustafa Zarqa mengatakan, ada tiga ciri pada periode ini, yaitu lahirnya kodifikasi fikih seusai tuntunan zaman, meluasnya usaha kodifikasi hukum yang tak hanya pada hukum perdata, tetapi juga pidana, acara, dan hukum administrasi negara. Dan, terakhir adalah maraknya langkah untuk menerapkan materi hukum tanpa terikat pada salah satu mazhab dari empat mazhab. Mulai ada pertimbangan mazhab yang sebelumnya tak banyak diungkap, seperti Mazhab Makhul, Hasan Basri, An-Nakhai, Auza, dan Abu Laila.
Pelajari lebih lanjut
- Contoh cakupan ilmu fikih : yomemimo.com/tugas/45681028
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 13 Nov 22