1 PT. Bangkit Jaya melaporkan SPT Tahunan pada tanggal 28

Berikut ini adalah pertanyaan dari hanafibidin22 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 PT. Bangkit Jaya melaporkan SPT Tahunan pada tanggal 28 Februari 2019, sebagai berikut :a. Pajak Terutang Rp.700.000.000,00
b. Kredit pajak Rp. 250.000.000,00-
c. Kurang bayar Rp. 450.000.000,00
Pada Agustus 2019 PT.Bangkit Jaya melakukan pembetulan yaitu:
a. Pajak Terutang Rp.762.000.000
b. Kredit pajak Rp.250.000.000-
c. Kurang bayar Rp.512.000.000
Instruksi :
Analisis dan jabarkan secara rinci sanksi administrasi sesuai dengan dasar hukum yang diterima
oleh PT.Bangkit jaya. Lengkapi dengan perhitungan :
1. Angsuran PPh Pasal 25 pada SPT 28 Februari 2019 dan SPT Agustus 2019
2. Hitung kurang bayar karena pembetulan
3. Hitung kurang bayar pada angsuran PPh Pasal 25
4. Hitung sanksi administrasi.beserta dasar hukumnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. PPh Pasal 25 Februari 2019 =  37.500.000

   PPh Pasal 25 Agustus 2019 = 42.666.667

2. Kurang bayar =  62.000.000

3. Kurang bayar PPh pasal 25 = 5.166.667

4. Sanksi bunga pembetulan= jatuh tempo bulan april s.d. agustus= 4.960.000.

Sanski bunga pembetulan PPh Pasal 25

Maret: 516.666

April: 413.333

Mei: 310.000

Juni: 206.666

Juli: 103.333

Dasar hukum sanksi perpajakan ini diatur dalam UU KUP nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Penjelasan dengan langkah-langkah:

1. Yang dimaksud dengan PPh 25 yaitu Pajak yang dibayarkan secara angsuran perbulan.  

PPh Pasal 25 Februari: 450.000.000 : 12 = 37.500.000

PPh Pasal 25 Agustus: 512.000.000 : 12 = 42.666.667

2. Kurang bayar= 512.000.000 – 450.000.000 = 62.000.000

3. Kurang bayar PPh pasal 25= 42.666.667-37.500.000= 5.166.667

4. Sanksi bunga pembetulan= jatuh tempo bulan april s.d. agustus= 4 bulan x 2% x 62.000.000= 4.960.000

Sanski bunga pembetulan PPh Pasal 25, yaitu:

Maret: 2% x 5 x 5.166.667= 516.666

April: 2% x 4 x 5.166.667= 413.333

Mei: 2% x 3 x 5.166.667= 310.000

Juni: 2% x 2 x 5.166.667= 206.666

Juli: 2% x 1 x 5.166.667= 103.333

Dasar hukum sanksi perpajakan ini diatur dalam UU KUP nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang PPH 25 pada yomemimo.com/tugas/4364644

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Sep 22