Kewajiban warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Farahanniisa5858 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kewajiban warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kewajiban ini disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Maka dari pada itu, kewajiban kita semua seluruh Rakyat Indonesia adalah menjaga rasa persatuan kdan kesatuan demi kuatnya negara Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DataNOTReal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Feb 23