Hukum melaksanakan wasiat orang tua yang telah wafat adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari RaInSafitri1190 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum melaksanakan wasiat orang tua yang telah wafat adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pelaksanaan wasiat sesorang yang telah meninggal adalah wajib hukumnya. Namun hukum wasiat ini juga tergantung pada isi wasiat itu sendiri. Jika wasiat yang dibuat adalah wasiat yang sesuai syar’I, maka diwajibkan untuk dilaksanakan. Misalnya saja berwasiat jika ia meninggal, maka anaknya harus menghafal Al Quran.Namun jika wasiatnya bertentangan dengan syar’i, maka haram dilaksanakan, Misalnya, jika ia meninggal, ia berwasiat agar anaknya memutuskan silaturahmi dengan kerabatnya, maka wasiat ini haram dilaksanakan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lailyistighfarrin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Feb 23