Berikut ini adalah pertanyaan dari reisaapriani pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pernyataan yang tersebut pada soal tersebut merupakan pernyataan yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 pasal 1 ayat 1. Pernyataan yang tersebut pada soal tersebut merupakan pengertian dari Keprotokolan yang tersebut di dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 pasal 1 ayat 1.
Pembahasan
Menurut isi dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 pasal 1 ayat 1 keprotokolan diatur berdasarkan beberapa asas yaitu:
- Keprotokolan diatur berdasarkan kepada asas kebangsaan.
- Keprotokolan diatur berdasarkan kepada asas ketertiban dan kepastian hukum.
- Keprotokolan diatur berdasarkan kepada asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
- Keprotokolan diatur berdasarkan kepada asas timbal balik.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang undang-undang mengenai keprotokolan yomemimo.com/tugas/22109598
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ9
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alkhausar0106 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 13 Feb 23