Berikut ini adalah pertanyaan dari yunidenyuniden pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
penambahan modal usaha sebesar 1 miliar rupiah dengan jaminan sertifikat perusahaan. Bank
Syariah menyanggupi pengajuan pembiayaan murabahah tersebut dengan permintaan margin 1%
dari seluruh pembiayaan sehingga terjadi kesepakatan antara Mr. X dengan Bank Syariah pada
tanggal 02 Januari 2010 dengan pembayaran secara dicicil selama 10 tahun. Pada 5 tahun
pertama tidak terjadi permasalahan dalam pembayaran tetapi masuk pada tahun ke-6 (2016) Mr.
X tidak melakukan pembayaran bahkan cicilan berhenti sama sekali dengan alasan usaha sedang
mengalami kelesuan. Setelah diingatkan melalui Surat Peringatan sebanyak 3 kali oleh Bank
Syariah tentang kewajiban pembayaran kepada Mr. X, namun tidak ada respon sama sekali
sehingga Bank Syariah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri dengan dasar
terdapat kesepakatannya dalam akad murabahah mengenai lembaga penyelesaian sengketanya.
Pertanyaan:
1. Bagaimana pengaturan mengenai lembaga penyelesaian sengketa Bank Syariah.
2. Buatlah analisis kasus di atas dengan menggunakan peraturan-peraturan mengenai lembaga
penyelesaian sengketa Bank Syariah di Indonesia!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
- Peraturan penyelesaian sengketa terhadap jaminan perusahaan yaitu mempailitkan dan melelang perusahaan tersebut.
- Bank Syariah menjunjung tinggi syariat islam di setiap transaksinya. Ketika ada suatu perusahaan tidak membayar cicilannya maka akan dilanjutkan ke pengadilan negeri dengan membahas penyelesaian sengketa tersebut. Apabila disetujui, maka perusahaan tersebut akan diberi opsi restrukturisasi utang atau pemailitan perusahaan untuk pembayaran utang.
Pembahasan:
Masalah dan kontroversi sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Masalah dan perselisihan biasanya terjadi di berbagai bidang kegiatan ekonomi dan bisnis. Ketidaksepakatan, konflik kepentingan, dan ketakutan akan bahaya sering mendasari masalah dan kontroversi ini.
Penyelesaian sengketa bisnis terutama melalui penyelesaian sengketa yudisial atau yudisial. Penyelesaian sengketa diawali dengan pengaduan ke pengadilan negeri dan diakhiri dengan putusan hakim. Namun, selain penyelesaian sengketa melalui proses peradilan, terdapat juga penyelesaian sengketa tanpa proses peradilan.
Dalam interaksi dinamis antara konsumen dan lembaga jasa keuangan (LJK), hal ini terkait dengan jumlah produk dan jasa keuangan yang terus meningkat. Kemungkinan konflik tidak bisa dihindari. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perbedaan pemahaman antara konsumen dan LJK terhadap produk atau jasa keuangan terkait. Sengketa juga dapat disebabkan oleh kelalaian konsumen atau LJK dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya terkait produk atau jasa yang bersangkutan.
Penyelesaian sengketa harus terlebih dahulu dilakukan di LJK. Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen pada Industri Jasa Keuangan mengatur bahwa setiap LJK memerlukan tidak hanya fasilitas layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen, tetapi juga unit kerja dan/atau fungsi. Jika penyelesaian sengketa di LJK tidak disepakati, konsumen dapat menyelesaikan sengketa di luar atau di pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Alternatif (LAPS).
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan antara nasabah dan bank. Adapun sengketa tersebut adalah: Perselisihan antara nasabah dengan bank terkait dengan penempatan dana nasabah pada bank dan/atau penggunaan jasa dan/atau produk bank setelah bank melalui proses penyelesaian pengaduan.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang sosial pada link brainly.com/question/202931
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 23 Sep 22