Berikut ini adalah pertanyaan dari iqrima6323 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jenis akad sesuai ilustrasi tersebut adalah akad wadi'ah
Pembahasan:
Di dalam bahasa arab Wadi'ah artinya suatu barang yang dititipkan atau diserahkan kepada orang lain untuk dijaga. Menurut syariat wadi'ah merupakan suatu akad yang dilakukan untuk memnita penjagaan suatu harta. Sedangkan secara harfiah, wadi'ah berarti titipan dari pihak satu ke pihak yang lain, titipan tersebut harus dijaga atau dirawat dan dikembalikan saat penitipnya meminta kembali. Terdapat 2 jenis akad wadi'ah, yaitu:
- Wadi'ah yad amanah, yaitu penitipan barang yang mana penerima titipan tidak diperbolehkan untuk menggunakan barangnya dan diperbolehkan untuk menerima biaya penitipan tersebut.
- Wadi'ah yad dhamanah, yaitu penitipan barang yang mana penerima titipan diperbolehkan menggunakan barang titipannya dengan syarat mendapatkan izin dari pemilik barang tersebut dan harus menjamin barang titipannya tetap utuh dan terjaga saat penitipnya mengambil kembali barang yang dititipkannya.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang akad wadi'ah pada link yomemimo.com/tugas/18239831
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 06 Jul 22