1. Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris; suami, anak

Berikut ini adalah pertanyaan dari zahwasyhbila89 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris; suami, anak perempuan, 2 cucu perempuan, ayah dan kakek. Jika harta yang ditinggalkan adalah 806 juta. Berapakah bagian mereka masing-masing! Jawaban Anda 1. Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris ; suami , anak perempuan , 2 cucu perempuan , ayah dan kakek . Jika harta yang ditinggalkan adalah 806 juta . Berapakah bagian mereka masing - masing ! Jawaban Anda​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jadi seorang yang sudah meninggal. dan mempunyai ahli waris mempunyai harta sebanyak 806 juta

806 juta tersebut akan di bagikan oleh yg di wariskan.

kesimpulan:

•806÷6=134.333.333 jadi bagian masing masing mereka adalah 134.333.333 juta.

(buat 6.itu dapat dari ahli waris yg ditetapkan yaitu suami, anak perempuan, 2 cucu perempuan, ayah ,kakek)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anastasyaputricaroli dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Oct 22