Hak yang sudah ada sebelum norma atau aturan dibuat dikenal

Berikut ini adalah pertanyaan dari Asrul3486 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak yang sudah ada sebelum norma atau aturan dibuat dikenal sebagai

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

· ᴊᴀᴡᴀʙᴀɴ ‣

ᴘᴇᴍʙᴀʜᴀꜱᴀɴ

• Pengertian hak dan kewajiban

Menurut KBBI, hak adalah tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan keharusan (sesuatu hak yang harus dilaksanakan).

• Sementara kewajiban warga negara Indonesia meliputi :

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

• Pada saat amendemen, UUD 1945 telah cukup memadai menjamin hak asasi manusia tersebut.

· ꜱᴜᴍʙᴇʀ ‣

ɪɴᴛᴇʀɴᴇᴛ

ツ ᴍᴀᴀꜰ ᴋᴀʟᴏ ꜱᴀʟᴀʜ, ᴊᴀᴅɪᴋᴀɴ ᴊᴀᴡᴀʙᴀɴ ᴛᴇʀᴄᴇʀᴅᴀꜱ ꜱᴇᴍᴏɢᴀ ʙᴇʀᴍᴀɴꜰᴀᴀᴛ ᴅᴀɴ ʙɪꜱᴀ ᴍᴇᴍʙᴀɴᴛᴜ ᴀɴᴅᴀ ᴛᴇʀɪᴍᴀᴋᴀꜱɪʜ ♡

ᶜᵒᵖʸʳⁱᵍʰᵗ ᴹᵘʰᵃᵐᵐᵃᵈ ᴰᵃⁿⁱᵉˡ.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh danielmuhammad528 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Jan 23