Berikut ini adalah pertanyaan dari mreco2009 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata;
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang;
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa izin pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli Pelestarian, dukungan dana, dan/atau pelatihan;
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat.
Pasal 87
(1) Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
(2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat Cagar Budaya dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya.
Pasal 88
(1) Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan pelindungannya.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan izin pemanfaatan Cagar Budaya apabila pemilik dan/atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau menyebabkan rusaknya Cagar Budaya.
(3) Cagar Budaya yang tidak lagi dimanfaatkan harus dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan.
(4) Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya.
Paradigma pembangunan berwawasan pelestarian warisan budaya yang bersifat kebendaan atau bendawi/ragawi atau berwujud) tidak terlepas dari arti penting warisan budaya bangsa, yaitu sebagai rekaman dasar dan pengikat nilai sekaligus sebagai bukti dari pemikiran dan aktivitas manusia di masa sebelumnya. Sebagai rekaman dasar, tentunya warisan budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan menggali ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan serta dapat berdampak pada bidang ekonomi dan pariwisata. Sementara itu, ilmu pengetahuan sangat dibutuhkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini realistis, mengingat cagar budaya dapat berfungsi untuk memperjelas identitas suatu bangsa karena hasil–hasil budaya yang khas dan dimiliki secara bersama oleh bangsa tersebut. Hasil–hasil budaya tersebut dapat merupakan warisan dari masa yang lalu dan dapat pula hasil cipta masa kini.
Cagar budaya diturunkan dan dimiliki secara bersama, meski kadang mengalami keterputusan tradisi atau mengalami perpindahan kepemilikan. Cagar budaya juga berfungsi sebagai peneguh jati diri bangsa, yakni adanya kesadaran perjalanan sejarah bangsa itu sendiri. Kesadaran sejarah dapat diukur melalui pengetahuan umum yang beredar luas yang menjelaskan fakta–fakta sejarah bangsa sendiri, maupun dinamika hubungannya dengan bangsa lain, baik dalam upaya memahami masa lalu maupun sekarang. Kesadaran sejarah yang diperlukan bagi suatu bangsa bukanlah sekedar pengetahuan mengenai data sejarah, melainkan juga harus beserta wawasan dan perspektif yang tepat yang pada gilirannya memberikan sumbangan bagi pembentukan citra diri bangsa tersebut sebagai bangsa yang dapat dibanggakan dan disegani.
Terimakasih
Semoga membantu
Berikan jawaban terbaik
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agnestya85 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 14 Jun 22