Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang

Berikut ini adalah pertanyaan dari husnain1906 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. harta yang ditingalkan sejumlah rp. 48.000.000. maka bagian anak perempuan tersebut adalah....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. harta yang ditingalkan sejumlah Rp48.000.000, maka bagian anak perempuan tersebut adalah

 \tt \huge{ \red{Rp24.000.000}}.

 \:

___________________

PENDAHULUAN:

Ilmu Waris (Faraid) dalam Islam

Pengertian faraid adalah ilmu yang membahas Pembagian warisan yang harus dipelajari oleh umat Islam. Hukummempelajari ilmuwaris (faraid) adalah fardhu kifayah yang artinya suatu kewajiban hanya bagi sebagian orang Islam untuk mempelajarinya. Sebagaimana dalam hadits riwayat Hakim yang artinya:

  • Abdullah bin Mas'ud ra berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "pelajarilah Al-Qur'an lalu ajarkanlah kepada manusia. Dan pelajarilah ilmu faraidhsertaajarkanlah kepada manusia karena sesungguhnya Saya adalah orang yang akan direnggut (mati), sedangkan ilmu itu akan diangkatdanfitnah akan menyeruak hingga dua orang bertengkar tentang pembagian harta waris maka mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup memutuskan perkara tersebut.

  • Secara bahasa, istilah dari mawaris merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu "warasa - yarisu - warisan" yang berarti berpindahnya hartaseseorang yang telahmeninggal duniadan diberikankepada orang lain. Sesuatu yang diwariskan oleh orang yang telah meninggal dunia kepada orang lain tidak hanya sebatas harta benda saja melainkan termasuk juga pengetahuan, kebesaran, kehormatan, atau kedudukanseperti dijelaskan dalam surahAn-Naml [27] ayat 16.

  • Menurut para fuqaha atau ulama fiqih, yang dimaksud ilmu mawarisadalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhakmenerima warisan, orang yang tidak dapat menerima warisan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris, dan cara pembagiannya.

 \:

Sebab Memperoleh harta waris (Asbabul Irsi)

1) Hubungan keturunan atau nasab

2) Hubungan pernikahan atau mushaharah

3) Hubungan seiman dan seagama

 \:

Sebab Terhalangnya Harta Waris (Mawani'ul Irsi)

1) Pembunuhan

2) Murtad atau kafir

3) Budak

 \:

PEMBAHASAN:

  • Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. harta yang ditingalkan sejumlah Rp48.000.000, maka bagian anak perempuan tersebut adalah....

 \:

DIKETAHUI:

Ahli Waris: Seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman.

Harta Warisan: Rp48.000.000

 \:

DITANYA: Bagian anak perempuan?

 \:

JAWAB:

  • Ibu mendapatkan 1/6 bagian, karena bersama salah satu ahli waris yaitu anak perempuan.
  • Istri, mendapatkan 1/8 bagian, karena suami yang meninggal dunia meninggalkan anak.
  • Anak perempuan, mendapatkan bagian 1/2, karena anak tunggal.
  • Paman, mendapatkan bagian ashabah atau sisa.

 \:

Menentukan Asal Masalah (Aul)

Ibu, istri, anak perempuan

 \tt \frac{1}{6} , \frac{1}{8} , \frac{1}{2} = \frac{ \red{4}}{24} , \frac{\red{3}}{24} , \frac{\red{12}}{24}

 \tt Asal \: Masalah \: (Aul) = 24

 \:

Pembagian Harta Warisan

Bagian Ibu

 \tt = \frac{4}{24} \times 48.000.000

 \tt = 4 \times 2.000.000

 \tt = \red{Rp8.000.000}

 \:

Bagian Istri

 \tt = \frac{3}{24} \times 48.000.000

 \tt = 3 \times 2.000.000

 \tt = \red{Rp6.000.000}

 \:

Bagian Anak perempuan

 \tt = \frac{12}{24} \times 48.000.000

 \tt = 12 \times 2.000.000

 \tt = \red{Rp24.000.000}

 \:

Bagian Paman, Ashabah (sisa)

 \tt = 48.000.000 - 8.000.000 - 6.000.000 - 24.000.000

 \tt = \red{Rp10.000.000}

 \:

KESIMPULAN:

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. harta yang ditingalkan sejumlah Rp48.000.000, maka bagian anak perempuan tersebut adalah  \tt \red{Rp24.000.000}.

 \:

____________________

Pelajari Lebih Lanjut:

  • Seorang meninggal dunia, ahli waris, ibu, istri, saudara perempuan kandung, harta warisan Rp130.000.000, harta warisan ibu: yomemimo.com/tugas/50340963
  • Suami meninggal dunia, harta Rp65.000.000, hutang Rp12.000.000, biaya pemakaman Rp5.000.000, ahli waris, istri, ibu, seorang anak laki-laki, dua orang anak perempuan, bagian masing-masing, anak perempuan: yomemimo.com/tugas/50156142
  • Seseorang meninggal dunia, harta sebesar Rp190.000.000, hutang Rp3.000.000, wasiat Rp5.000.000, biaya perawatan Rp2.000.000, ahli waris, istri, ibu, 2 anak laki-laki, bagian istri: yomemimo.com/tugas/50226848

 \:

Detail Jawaban

Kelas : 12 SMA

Mapel : PAI

Materi : Bab 8 - Meraih Berkah dengan Mawaris, Kajian Fiqih, Ketentuan Waris dalam Islam.

Kode Kategorisasi : 12.14.8

 \:

Kata Kunci : Seorang laki-laki, meninggal dunia, ahli waris, istri, anak perempuan, ibu, paman, harta Rp48.000.000, bagian anak perempuan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dilaaulia25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Jun 22