Dalam sebuah kasus perceraian, disebutkan bahwa Zaid telah bercerai dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari waedgumukmas1987 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam sebuah kasus perceraian, disebutkan bahwa Zaid telah bercerai dengan Hindunsebelum berhubungan badan, berdasarkan ketentuan dalam hukum Islam, maka

berikut ini adalah perempuan-perempuan yang boleh menikah dengan Zaid, ....

A. putri Hindun (dari suami yang lain)

B. bibinya Hindun

C. saudara perempuan Hindun

D. saudara tiri Hindun

E. semua jawaban benar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam kasus tersebut setelah Zaid bercerai dengan istirnya dalam keadaan belum melakukan hubungan badan maka Zaid dapat menikah semua perempuan yang terdapat pada pilihan jawaban. Kasusnya menjadi berbeda jika Zaid pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya tersebut sebelum bercerai.

Pembahasan

Hukum menikahi anak tiri dari istri setelah menceraikan istri dalam keadaan belum melakukan hubungan badan adalah bolah. Dalil naqli yang menyebutkan kondisi tersebut terdapat di dalam Surah An Nisa ayat 23. Akan tetapi, dalam ayat tersebut juga menjelaskan bahwa tidak boleh menikahi anak tiri dari istri setelah menceraikan istri dalam keadaan telah atau pernah melakukan hubungan badan dengan istri tersebut.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang mahram yomemimo.com/tugas/11965720

#BelajarBersamaBrainly #SPJ9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Feb 23