Berikut ini adalah pertanyaan dari evaronadoni9481 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
jawaban :
hukum mengembalikan nya ialah boleh,
karena itu adalah hak kita antara penjual dan pembeli.
jika barang tersebut cacat maka kita punya hak untuk mengembalikan nya.
jika penjual tersebut sengaja melakukan nya maka hal itu ialah haram.
Penjelasan:
jika barang itu cacat, seseorang semestinya dapat mengembalikanya dan menukar dengan barang yang tidak cacat.
pembeli tidak bisa dihalangi untuk mengambil ganti rugi dari kerusakan barang yang telah dibelinya. Ini terkait alasan bahwa pembeli telah dirugikan.
semoga bermanfaat,
assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurlatipanurlatipa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 29 Dec 22