Berikut ini adalah pertanyaan dari alkaromalkarom pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
menu yang disajikan di restauran tersebut. Pelayan meyakinkan Riska bahwa menu yang disajikan
halal dan tidak mengandung alkohol maupun babi. Dan di dinding restauran tersebut juga tertera
tulisan ”no pork no lard”. Akan tetapi, saat Riska mencoba mencicipi sushi, dia merasakan rasa
yang lebih tajam dari makanan lainnya. Setelah ditanyakan kepada chef disana ternyata sushi
tersebut diberi mirin yaitu sejenis penyedap rasa yang mengandung alkohol. Riska merasa
dibohongi dan dirugikan oleh pelayanan dari restauran tersebut.
Pertanyaan:
a. Bagaimana prosedur penyelesaian sengkata konsumen di luar pengadilan menurut UUPK?
b. Berikan pendapat saudara disertai dasar hukumnya, apabila Riska ingin menuntut pelaku
usaha melalui jalur manakah sengketa tersebut perlu diselesaikan!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
- Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Terdapat 3 metode melalui badan tersebut yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
- Apabila Riska ingin memberikan tuntutan kepada pelaku usaha, metode yang bisa digunakan adalah arbitrase. Ini dikarenakan dengan metode tersebut pihak dari BPSK sendiri yang akan memutuskan dan memberikan penyelesaian sengketa yang terjadi, sehingga lebih adil.
Pembahasan
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa konsumen bisa ditempuh dengan pengadilandan juga diluar pengadilan. Untuk luar pengadilan ada 3 metode yaitu :
- Konsiliasi
Ini merupakan penyelesaian sengketa konsumen dengan perantaraan BPSK dengan mempertemukan pihak yang bersengketa dan keputusan penyelesainnya diberikan kepada para pihak.
- Mediasi
Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa konsumen yang dimana BPSK hanya berperan sebagai penasehat dan penyelesaian akan diberikan kepada pihak.
- Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa konsumen yang dimana pihak yang bersengketa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis BPSK dalam memberikan keputusan dan penyelesaian pada sengketa yang terjadi.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang "Penyelesaian Sengketa Konsumen" pada yomemimo.com/tugas/47215868
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh oxfordnotbrogues0403 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 23 Sep 22