Jarak sesungguhnya dari provinsi a dengan provinsi c adalah 30

Berikut ini adalah pertanyaan dari MarChriS8813 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jarak sesungguhnya dari provinsi a dengan provinsi c adalah 30 km, sedangkan jarak di peta hanya 50 cm. tentukan berapa skalanya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Skala petadengan jarak sesungguhnya 30 km dan jarak di peta 50 cm adalah1 : 60.000. Skala peta adalah perbandingan antara jarak pada peta dengan jarak sesungguhnya.

Penjelasan dengan langkah-langkah

Peta adalah gambaran kenampakan suatu wilayah  di permukaan bumi dengan ukurannya diperkecil berdasarkan skala tertentu. Skala peta adalah perbandingan antara jarak pada peta dengan jarak sebenarnya di lapangan. Skala peta berfungsi untuk menghitung jarak antara dua lokasi dalam peta, sehingga ketika  mengukur jarak secara langsung dapat dilakukan hanya dengan melihat pada peta tanpa harus mendatangi lokasi sebenarnya.

Untuk menghitung skala peta dapat menggunakan persamaan:

Skala =  Jarak sebenarnya : Jarak pada peta atau  S = \frac{JP}{JS}

Dengan:

  • S = Skala peta.
  • JP = Jarak pada peta.
  • JS = Jarak sebenarnya.

Diketahui:

  • Jarak sebenarnya (JS) = 30 km = 3.000.000 cm.
  • Jarak di peta (JP) = 50 cm.

Ditanya:

  • Skala peta (S) = ...?

Jawab:

Skala =  Jarak sebenarnya : Jarak pada peta

S = \frac{JP}{JS}\\\\ S = \frac{50 cm}{3.000.000 cm}\\\\ S = \frac{1}{60.000} \\\\S = 1 : 60.000

Jadi, skala peta dengan jarak sebernta 30 km dan jarak pada peta 50 cm adalah 1 : 60.000.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang menghitung skala peta, pada: yomemimo.com/tugas/43222257

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh susantiasreti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 Jan 23