Apa hukum menyampur barang yang rusak dengan barang yang bagus

Berikut ini adalah pertanyaan dari FaithFafa9339 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa hukum menyampur barang yang rusak dengan barang yang bagus ketika berdagang

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum ya haram karena orang yang menukarkan barang rusak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wiryadi232344 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Jan 23