Berikut ini adalah pertanyaan dari Marlissa3171 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Seseorang wafat, ia meninggalkan sejumlah harta warisan, setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa Rp400.000.000, sementara ahli warisnya terdiri dari 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Bagian setiap istri (per-istri) adalah
.
___________________
PENDAHULUAN:
Ilmu Waris (Faraid) dalam Islam
Pengertian faraid adalah ilmu yang membahas Pembagian warisan yang harus dipelajari oleh umat Islam. Hukummempelajari ilmuwaris (faraid) adalah fardhu kifayah yang artinya suatu kewajiban hanya bagi sebagian orang Islam untuk mempelajarinya.
- Secara bahasa, istilah dari mawaris merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu "warasa - yarisu - warisan" yang berarti berpindahnya hartaseseorang yangtelah meninggaldunia dan diberikankepada orang lain.
- Menurut para fuqaha atau ulama fiqih, yang dimaksud ilmu mawarisadalah ilmu untuk mengetahui orang yangberhak menerima warisan, orang yang tidak dapat menerima warisan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris, dan cara pembagiannya.
Sebab Memperoleh harta waris (Asbabul Irsi)
- Hubungan keturunan atau nasab
- Hubungan pernikahan atau mushaharah
- Hubungan seiman dan seagama
Sebab Terhalangnya Harta Waris (Mawani'ul Irsi)
- Pembunuhan
- Murtad atau kafir
- Budak
Ketentuan Sebelum Pembagian Harta Waris
- Menunaikan wasiat (< 1/3)
- Membayar hutang
- Membayar zakat
PEMBAHASAN:
- Seseorang wafat, ia meninggalkan sejumlah harta warisan, setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa Rp400.000.000, sementara ahli warisnya terdiri dari 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Hitunglah berapa bagian setiap istri (per-istri) !
DIKETAHUI:
Ahli Waris: 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan.
Harta Warisan: Rp400.000.000
DITANYA: Bagian warisan untuk satu istri?
JAWAB:
- Istri, mendapatkan 1/8 bagian, karena suami yang meninggal meninggalkan anak.
- Ibu, mendapatkan 1/6 bagian, karena bersama ahli waris yaitu anak laki-laki dan perempuan.
- Kakek, mendapatkan 1/6 bagian.
- Anak laki-laki, ashobah (mendapatkan sisa), bagiannya 2 kali bagian anak perempuan.
- Anak perempuan, ashobah bil-gair (mendapatkan sisa), karena dengan anak laki-laki.
Menentukan Asal Masalah (Aul)
Istri, Ibu, Kakek
Pembagian Harta Warisan
Bagian Istri
Bagian Ibu
Bagian Kakek
Anak laki-laki, ashobah (mendapatkan sisa), bagiannya 2 kali bagian anak perempuan.
2L = 2L
Asal Masalah (Aul) = 2 + 2 = 4
Bagian Anak laki-laki
Bagian Anak perempuan
KESIMPULAN:
Seseorang wafat, harta sisa Rp400.000.000, ahli warisnya, 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan. Bagian setiap istri (per-istri) adalah .
____________________
Pelajari Lebih Lanjut:
- Seorang meninggal dunia, ahli waris, ibu, istri, saudara perempuan kandung, harta warisan Rp130.000.000, harta warisan ibu: yomemimo.com/tugas/50340963
- Seorang laki-laki, meninggal dunia, ahli waris, istri, anak perempuan, ibu, paman, harta Rp48.000.000, bagian anak perempuan: yomemimo.com/tugas/50260540
- Seorang wafat, harta Rp108.000.000, ahli waris, suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, bagian suami: yomemimo.com/tugas/50159067
Detail Jawaban
Kelas : 12 SMA
Mapel : PAI
Materi : Bab 8 - Meraih Berkah dengan Mawaris, Kajian Fiqih, Ketentuan Waris dalam Islam.
Kode Kategorisasi : 12.14.8
Kata Kunci : Seseorang wafat, harta sisa Rp400.000.000, ahli warisnya, 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan. Bagian setiap istri (per-istri).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dilaaulia25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 01 Jun 22