Seseorang wafat. ia meninggalkan sejumlah harta warisan. setelah dikeluarkan untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari Marlissa3171 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang wafat. ia meninggalkan sejumlah harta warisan. setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa rp400.000.000. sementara ahli warisnya terdiri dari 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. hitunglah berapa bagian setiap istri (per-istri) !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Seseorang wafat, ia meninggalkan sejumlah harta warisan, setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa Rp400.000.000, sementara ahli warisnya terdiri dari 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Bagian setiap istri (per-istri) adalah

 \tt \huge{ \red{Rp25.000.000}}.

 \:

___________________

PENDAHULUAN:

Ilmu Waris (Faraid) dalam Islam

Pengertian faraid adalah ilmu yang membahas Pembagian warisan yang harus dipelajari oleh umat Islam. Hukummempelajari ilmuwaris (faraid) adalah fardhu kifayah yang artinya suatu kewajiban hanya bagi sebagian orang Islam untuk mempelajarinya.

  • Secara bahasa, istilah dari mawaris merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu "warasa - yarisu - warisan" yang berarti berpindahnya hartaseseorang yangtelah meninggaldunia dan diberikankepada orang lain.

  • Menurut para fuqaha atau ulama fiqih, yang dimaksud ilmu mawarisadalah ilmu untuk mengetahui orang yangberhak menerima warisan, orang yang tidak dapat menerima warisan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris, dan cara pembagiannya.

 \:

Sebab Memperoleh harta waris (Asbabul Irsi)

  1. Hubungan keturunan atau nasab
  2. Hubungan pernikahan atau mushaharah
  3. Hubungan seiman dan seagama

 \:

Sebab Terhalangnya Harta Waris (Mawani'ul Irsi)

  1. Pembunuhan
  2. Murtad atau kafir
  3. Budak

 \:

Ketentuan Sebelum Pembagian Harta Waris

  1. Menunaikan wasiat (< 1/3)
  2. Membayar hutang
  3. Membayar zakat

 \:

PEMBAHASAN:

  • Seseorang wafat, ia meninggalkan sejumlah harta warisan, setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa Rp400.000.000, sementara ahli warisnya terdiri dari 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Hitunglah berapa bagian setiap istri (per-istri) !

 \:

DIKETAHUI:

Ahli Waris: 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan.

 \:

Harta Warisan: Rp400.000.000

 \:

DITANYA: Bagian warisan untuk satu istri?

 \:

JAWAB:

  • Istri, mendapatkan 1/8 bagian, karena suami yang meninggal meninggalkan anak.
  • Ibu, mendapatkan 1/6 bagian, karena bersama ahli waris yaitu anak laki-laki dan perempuan.
  • Kakek, mendapatkan 1/6 bagian.
  • Anak laki-laki, ashobah (mendapatkan sisa), bagiannya 2 kali bagian anak perempuan.
  • Anak perempuan, ashobah bil-gair (mendapatkan sisa), karena dengan anak laki-laki.

 \:

Menentukan Asal Masalah (Aul)

Istri, Ibu, Kakek

 \tt \frac{1}{8} , \frac{1}{6} , \frac{1}{6} = \frac{ \red{3}}{24} , \frac{\red{4}}{24} , \frac{\red{4}}{24}

 \tt Asal \: Masalah \: (Aul) = 24

 \:

Pembagian Harta Warisan

Bagian Istri

 \tt = (\frac{3}{24} \times 400.000.000) \div 2

 \tt = 50.000.000 \div 2

 \tt = \red{Rp25.000.000}

 \:

Bagian Ibu

 \tt = \frac{4}{24} \times 400.000.000

 \tt = 4 \times 16.666.666

 \tt = \red{Rp66.666.666}

 \:

Bagian Kakek

 \tt = \frac{4}{24} \times 400.000.000

 \tt = 4 \times 16.666.666

 \tt = \red{Rp66.666.666}

 \:

 \tt sisa = 400.000.000 - 25.000.000 - 66.666.666 - 66.666.666

 \tt sisa = Rp216.666.666

 \:

Anak laki-laki, ashobah (mendapatkan sisa), bagiannya 2 kali bagian anak perempuan.

2L = 2L

Asal Masalah (Aul) = 2 + 2 = 4

 \:

Bagian Anak laki-laki

 \tt = ( \frac{2}{4} \times 216.666.666)

 \tt = \red{Rp108.333.333}

 \:

Bagian Anak perempuan

 \tt = ( \frac{2}{4} \times 45.000.000) \div 2

 \tt = 108.333.333 \div 2

 \tt = \red{Rp54.166.666}

 \:

KESIMPULAN:

Seseorang wafat, harta sisa Rp400.000.000, ahli warisnya, 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan. Bagian setiap istri (per-istri) adalah  \tt \red{Rp25.000.000}.

 \:

____________________

Pelajari Lebih Lanjut:

  • Seorang meninggal dunia, ahli waris, ibu, istri, saudara perempuan kandung, harta warisan Rp130.000.000, harta warisan ibu: yomemimo.com/tugas/50340963
  • Seorang laki-laki, meninggal dunia, ahli waris, istri, anak perempuan, ibu, paman, harta Rp48.000.000, bagian anak perempuan: yomemimo.com/tugas/50260540
  • Seorang wafat, harta Rp108.000.000, ahli waris, suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, bagian suami: yomemimo.com/tugas/50159067

 \:

Detail Jawaban

Kelas : 12 SMA

Mapel : PAI

Materi : Bab 8 - Meraih Berkah dengan Mawaris, Kajian Fiqih, Ketentuan Waris dalam Islam.

Kode Kategorisasi : 12.14.8

 \:

Kata Kunci : Seseorang wafat, harta sisa Rp400.000.000, ahli warisnya, 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan. Bagian setiap istri (per-istri).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dilaaulia25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Jun 22