Berikut ini adalah pertanyaan dari Sriwahyunengsih1636 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Alat bukti pada hukum acara pidana telah ditentukan secara limitatif pada pasal 184 kuhap ialah susunan CCTV sebagai alat bukti pada hukum acara pidana di Indonesia tidak bisa dilepas dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga rekaman dari CCTV mampu menjadi bukti yang kuat dalam pidana.
Pembahasan:
Menurut peneliti, video surveillance ini dapat digunakan sebagai bukti instruksi jika video surveillance menciptakan hubungan antara kesaksian, surat, dan pernyataan terdakwa sesuai dengan paragraf 188 (2) KUHP. Hasil temuan: Kedudukan CCTV menurut UU ITE dan RKUHAP adalah alat bukti yang sah, dan kedudukan CCTV menurut KUHAP adalah alat bukti, namun Pasal 5 (2) UU ITE menyatakan bahwa Informasi Elektronik atau Suatu Dokumen Elektronik atau Harta Benda salinannya. Maka eksistensi CCTV ini menjadi alat bukti yang kuat karena mengingat kebenarannya yang ada.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang alat bukti hukum: yomemimo.com/tugas/51174639
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh grahatama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Sep 22