Menurut Baron de Gerando, obyek Hukum Administrasi adalah keseluruhan peraturan

Berikut ini adalah pertanyaan dari fahadabdulaziz011 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut Baron de Gerando, obyek Hukum Administrasi adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dengan rakyat. Jelaskan apa kekurangan dari definisi ini, dan berikan contoh kasusnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Baron de Gerando memberikan pandangan tentang objek hukum administrasiyaitu peraturan-peraturan yang mengaturhubungan timbal balik antara Pemerintah dan rakyat. Kekurangan dari definisi ini yaitumenjadikanmasyarakat sebagai objek kekuasaan negarasehinggabadan/pejabat pemerintahan bisa saja bertindak semena-mena terhadap masyarakat, padahal masyarakat merupakan subjek yang terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi ada 3 bentuk yaitu:

1. Penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum serta untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.

2. Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa benar tindakan pemerintah untuk kepentingan umum, namun menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan UU atau peraturan lainnya.

3. Menyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untuk tujuan tertentu, tetapi menggunakan prosedur lain.

Contoh kasus penyalahgunaan wewenang yang bertentang dengan kepentingan umum dan mengutamakan kepentingan pribadi adalah kasus pungli dan korupsi yang dilakukan ASN. Pungli maupun korupsi yang dilakukan merupakan tindakan semena-mena pejabat pemerintahan terhadap masyarakat. Karena masyarakat dianggap objek kekuasaan negara dan bukan subjek yang berperan aktif dalam pemerintahan, maka tindakan semena-mena dapat terjadi.

Penjelasan:

Hukum administrasi sendirimengaturhubungan pemegang jabatan dalam negara atau alat-alat kelengkapan negara dan masyarakat. Hubungan tersebut merupakan konsekuensi pelaksanaan tugas kelengkapan negara yaitu melayani masyarakat baik secara individu atau kelompok sebagai fungsi dari alat-alat kelengkapan negara tersebut.

Pelajari lebih lanjut:

Hukum Administrasi Negara: yomemimo.com/tugas/24700279

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 05 Jul 22