Sebutkan 3 proses (tahapan) dalam pembuatan perjanjian internaional?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan 3 proses (tahapan) dalam pembuatan perjanjian internaional?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Perundingan (negotiation)

Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tertentu yang berkepentingan, yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full power). Selain mereka, perundingan juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.

2. Penandatanganan (signature)

Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepada pemerintahan. Penandatanganan teks perundingan yang bersifat multilateral dapat dianggap sah apabila 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Meskipun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan ditiap-tiap negara sebelum diratifikasi.

3. Pengesahan (ratification)

Ratifikasi Merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Dengan dilakukannya ratifikasi terhadap perjanjian internasional, secara resmi perjanjian internasional dapat berlaku dan berkekuatan hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggaocta510 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 02 Aug 22