Hukum yang tertulis dan sudah dikodifikasi/bukukan secara sistematis merupakan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari Syareevah7776 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum yang tertulis dan sudah dikodifikasi/bukukan secara sistematis merupakan hukum berdasarkan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, teratur, dan telah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan. Hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KAWANDAENG dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Jun 22