Berikut ini adalah pertanyaan dari Syareevah7776 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, teratur, dan telah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan. Hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana.
Penjelasan:
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KAWANDAENG dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 02 Jun 22