Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
"Menurut pendapat Anda apakah anak yang masih dalam kandungan ibunya termasuk subyek Hukum Perdata? Jelaskan pendapat Anda
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pasal 2 KUH Perdata:
Jadi, seorang anak yang masih di dalam kandungan seorang wanita atau ibunya juga sudah dianggap sebagai subyek hukum atau pembawa hak dan kewajiban apabila kepentingan si anak menghendakinya
Penjelasan:
maaf bila salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sopiannasopianna dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 30 Jul 22