Lembaga-lembaga negara yang berwenang menyusun undang-undang adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari futva2448 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lembaga-lembaga negara yang berwenang menyusun undang-undang adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

•MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Tugas MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, mengangkat dan memberhentikan Presiden dan wakil presiden sesuai keputusan MK, memilih Presiden dan wakil presiden jika jabatan kosong. Menyaksikan pelantikan Presiden dan wakil presiden.

•DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Fungsi DPR sebagai legislasi, dan anggaran yaitu menyetujui rancangan anggaran negara yang diajukan Presiden.

•DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

DPD berfungsi untuk mengajukan rancangan UU kepada DPR

•Presiden

Presiden beserta wakil presiden merupakan satu lembaga penyelenggara kekuasaan eksekutif tertinggi menurut UUD. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR, Karena Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Tetapi jika Presiden membuat perjanjian internasional,maka harus ad persetujuan dari DPR. Selain itu memiliki hak legislatif (membuat dan menetapkan peraturan pemerintah atau UU) dan memiliki hak istimewa sebagai kepala negara.

•BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

BPK untuk memeriksa dan mengelola anggaran pemerintahan.

•MA ( Mahkamah Agama).

MA berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

•MK ( Mahkamah konstitusi).

MK berfungsi sebagai menguji dan meluruskan setiap tindakan lembag-lembaga negara yang bertentangan dengan konstitusi dengan melalui proses peradilan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 1mad780 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Feb 23