23.menggunakan modal dalam kerjasama qiradh untuk perdagangan khamar hukumnya a. Mubah

Berikut ini adalah pertanyaan dari najmutskib17 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

23.menggunakan modal dalam kerjasama qiradh untuk perdagangan khamar hukumnyaa. Mubah
b. syubhat
c. makruh
d. terlarang

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Mubah

Atau bisa dibilang juga boleh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ranala dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Dec 22