Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmadthupliz6126 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menghitung luas tanah persegi panjang, Anda bisa menggunakan rumus luas persegi panjang, yaitu:
Luas = Panjang x Lebar
Jika panjang tanah tersebut tidak diketahui, Anda dapat menggunakan rumus keliling persegi panjang untuk mencari tahu panjang tanah tersebut:
Keliling = 2 x (Panjang + Lebar)
Jadi, panjang tanah tersebut adalah:
Keliling = 2 x (Panjang + Lebar)
130 m = 2 x (Panjang + 29 m)
Panjang = (130 m - 58 m) / 2
Panjang = 36 m
Setelah mengetahui panjang tanah, selanjutnya Anda bisa menghitung luas tanah tersebut dengan menggunakan rumus luas persegi panjang:
Luas = Panjang x Lebar
Luas = 36 m x 29 m
Luas = 1.044 m²
Jika harga per m² tanah adalah 750.000,00 rupiah, maka harga total tanah tersebut adalah:
Harga = Luas x Harga per m²
Harga = 1.044 m² x 750.000,00 rupiah/m²
Harga = 783.000.000,00 rupiah
Jadi, harga total tanah tersebut jika dijual adalah 783.000.000,00 rupiah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Faizun019 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 21 Mar 23