hukuman disiplin berat sebagai dimaksud dalam pasal 8 ayat 1

Berikut ini adalah pertanyaan dari renno8oppo pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

hukuman disiplin berat sebagai dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dijatuhkan es yang tidak memiliki ketentuan antara lain​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Pemutusan hubungan kerja.

2. Pemberhentian dengan hormat.

3. Pemindahan ke jabatan lain.

4. Penurunan pangkat.

5. Penundaan kenaikan pangkat.

6. Penurunan gaji.

7. Pemberian teguran tertulis atau lisan.

8. Pemberian sanksi finansial berupa denda atau potongan gaji.

9. Pembatasan hak-hak lainnya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ifaaaaaah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 26 Mar 23