Apakah tanah yang sudah memiliki sertifikat merupakan akta otentik yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari gandhen2695 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah tanah yang sudah memiliki sertifikat merupakan akta otentik yang tidak dapat dicabut kepemilikannya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sertifikat tanah merupakan akta otentik yang tidak dapat dicabut kepemilikannya, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu.

ini ya...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ghaziyaghaida dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Mar 23