Berikut ini adalah pertanyaan dari ajengamelia0610 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Seorang pria (suami) menikah dengan istri pertamanya dan mempunyai 4 orang anak. Istri pertama meninggal lalu harta tidak bergerak diubah nama oleh notaris dengan hak waris 1/5 masing-masing, rata kepada si pria dan keempat anaknya. Lalu si pria menikah untuk kedua kalinya dan mendapatkan 2 anak dengan istri kedua ini. Si pria tersebut meninggal dan selang berapa lama istri kedua juga meninggal. Pertanyaannya, apakah anak pada pernikahan kedua tersebut berhak atas hak waris harta tidak bergerak tersebut? Mengingat hak waris istri pertama dibuat tertulis dibagi 1/5 masing-masing anak istri pertama ditambah suami. Mohon pencerahannya. Terima kasih. Catatan: mereka bukan keluarga muslim
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mamashafwan3011 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Aug 23