Berikut ini adalah pertanyaan dari ytyakuza203 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
P2TL atau Peraturan Perundang-Undangan tentang Tata Tertib Lalu Lintas adalah seperangkat peraturan yang mengatur tata tertib lalu lintas di jalan raya. Namun, tidak ada aturan P2TL yang secara khusus terkait dengan dinas jaga pada siang hari. Namun, untuk menjaga tata tertib lalu lintas di jalan raya, petugas keamanan atau polisi lalu lintas yang bertugas pada siang hari dapat melakukan beberapa tindakan, di antaranya:
- Mengatur lalu lintas di persimpangan atau titik-titik rawan kecelakaan untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
- Menegakkan peraturan lalu lintas, seperti penggunaan sabuk pengaman, batas kecepatan, dan penggunaan lampu depan pada siang hari.
- Memberikan sanksi atau tindakan hukum bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
- Menyampaikan informasi terkait kondisi lalu lintas, kecelakaan, atau rute alternatif bagi pengendara yang melintas di area yang dipantau.
- Menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya dengan bekerja sama dengan petugas keamanan lainnya, seperti kepolisian, pemadam kebakaran, atau layanan kesehatan.
Dalam menjalankan tugasnya, petugas keamanan atau polisi lalu lintas harus mengikuti semua aturan P2TL yang berlaku, seperti tidak boleh menggunakan telepon seluler atau gadget lainnya saat bertugas, tidak boleh menerima suap atau gratifikasi, dan harus mengikuti standar etika dan perilaku yang berlaku.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh noah281207 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 07 Jul 23