Di berbagai daerah di Indonesia anak angkat mempunyai kedudukan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari roomwaiting pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Di berbagai daerah di Indonesia anak angkat mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak keturunan sendiri, juga termasuk hak untuk dapat mewaris kekayaan yang ditinggalkan orang tua angkatnya pada waktu meninggal dunia, akan tetapi dalam kenyataannya anak angkat yang sah masih dianggap bukan bagian dari keluarga yang merupakan kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, sehingga mereka dianggap tidak berhak atas harta peninggalan orang tuanya karena bukan ahli waris dari orang tua yang mengangkatnya.a. Menurut analisis Anda, apakah dalam hukum waris adat mengenal legitime portie?
b. Menurut analisis Anda, bagaimana perlindungan hukum hak waris anak angkat menurut hukum
adat Sasak?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Tidak ada

   Penjelasan : Hukum waris adat tidak mengenal adanya legitieme portie (bagian mutlak) seperti yang diatur dalam BW dan seperti batasan yang ada dalam hukum waris islam yaitu bagiannya 1/3 (satu per tiga) dari harta kekayaan pewaris. Esensi dari hukum waris adat adalah merupakan proses penerusan, peralihan/pengoperan harta.

b. Dalam hukum Adat Sasak perlindungan hak waris anak angkat apabila pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat apapun, maka pembagian harta warisan untuk para ahli waris dan anak angkatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yennykhairiah123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 24 Mar 23