Berikut ini adalah pertanyaan dari roomwaiting pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
b. Menurut analisis Anda, bagaimana perlindungan hukum hak waris anak angkat menurut hukum
adat Sasak?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
a. Tidak ada
Penjelasan : Hukum waris adat tidak mengenal adanya legitieme portie (bagian mutlak) seperti yang diatur dalam BW dan seperti batasan yang ada dalam hukum waris islam yaitu bagiannya 1/3 (satu per tiga) dari harta kekayaan pewaris. Esensi dari hukum waris adat adalah merupakan proses penerusan, peralihan/pengoperan harta.
b. Dalam hukum Adat Sasak perlindungan hak waris anak angkat apabila pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat apapun, maka pembagian harta warisan untuk para ahli waris dan anak angkatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yennykhairiah123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 24 Mar 23