Dewan perwakilan daerah (dpd) dalam menjalankan kewenangannya memiliki fungsi pengawasan.

Berikut ini adalah pertanyaan dari erikaamega2934 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dewan perwakilan daerah (dpd) dalam menjalankan kewenangannya memiliki fungsi pengawasan. Sebutkan 2 (dua) lingkup bidang pengawasan yang dimiliki dpd berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi pengawasan dalam menjalankan kewenangannya. Lingkup bidang pengawasan yang dimiliki DPD berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang meliputi:

Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di daerah. DPD memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang di daerah agar sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah. DPD juga memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan otonomi daerah, yaitu kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk mengelola urusan pemerintahan yang sesuai dengan tingkat otonomi yang diberikan kepada daerah tersebut.

Dengan demikian, DPD memiliki dua lingkup bidang pengawasan berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di daerah dan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mrezafahlevi995 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Mar 23