Peran pelaku ekonomi yang tersirat didalam pasal 33 UUD 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari ItzCottonCandy pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Peran pelaku ekonomi yang tersirat didalam pasal 33 UUD 1945 adalah peran . . . .A.
Masyarakat luar negeri


B.
RTP


C.
RTK


D.
Pemerintah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban yang tepat adalah D. Pemerintah. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa "Pemerintah berusaha menciptakan keadaan sejahtera bagi rakyat dengan mengatur dan meningkatkan pendidikan, kesehatan, dan kemakmuran rakyat". Dengan demikian, pelaku ekonomi yang tersirat dalam pasal tersebut adalah pemerintah, yang berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan dan peningkatan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan kemakmuran.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fikriaaqila dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Mar 23