Berikut ini adalah pertanyaan dari ibnu4551 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Bagaimana pendapatmu mengenai kebebasan berpendapat
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
JADIKAN JAWABAN TERBAIK
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nafarel100 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 21 Feb 23